MEDAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut adanya narapidana yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ke wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kepala Lapas Kelas I Medan, Fonika Affandi, menegaskan bahwa informasi yang beredar perlu diluruskan karena perkara tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus yang telah berlangsung sejak 2024, bukan kejadian baru yang terjadi di dalam Lapas saat ini.
"Perkara ini merupakan hasil pengembangan kasus sejak 2024, dan proses hukumnya masih terus berjalan hingga 2026," kata Fonika, Kamis (7/5/2026).
Baca Juga: Istilah Guru Honorer Dihapus, Kini Jadi Guru Non-ASN Ia menjelaskan, narapidana berinisial MAP alias Angga telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2 Agustus 2025 melalui koordinasi antara aparat penegak hukum dan pihak Lapas Kelas I Medan.
Sebagai bagian dari proses hukum, MAP kemudian dipindahkan pada 28 April 2026 ke Lapas Kelas IIB Waikabubak, NTT berdasarkan surat resmi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk kepentingan pelimpahan tahap II.
Pemindahan tersebut dilakukan guna mempermudah proses hukum lebih lanjut, termasuk pelimpahan tersangka dan barang bukti hingga ke tahap persidangan di wilayah hukum NTT.
Fonika juga menegaskan bahwa penjemputan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTT merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang telah berjalan sesuai prosedur.
"Seluruh tahapan dilakukan berdasarkan koordinasi intensif dengan aparat penegak hukum. Lapas Kelas I Medan bersikap kooperatif dan mendukung penuh proses hukum," ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya terus memperketat pengawasan di dalam lapas melalui razia rutin, pengawasan berlapis, serta deteksi dini untuk mencegah peredaran barang terlarang.
Lapas Kelas I Medan menegaskan komitmennya untuk mendukung upaya pemberantasan narkotika serta menjaga integritas sistem pemasyarakatan di Indonesia.*
(dh)