MEDAN – Pimpinan Wilayah Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PW HIMMAH) Sumatera Utara mendesak Kapolri untuk menolak banding yang diajukan Kompol Dedi Kurniawan (DK) atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Desakan tersebut disampaikan dalam aksi unjuk rasa bertajuk "Tolak Banding Kompol DK" yang digelar di depan Markas Polda Sumut, Kamis (7/5/2026). Aksi serupa juga disebut berlangsung di Mabes Polri dan Gedung DPR RI, Senayan.
Wakil Ketua PW HIMMAH Sumut, Mahdayan Tanjung, dalam orasinya meminta sejumlah pihak, mulai dari Presiden RI, Kapolri, Divisi Propam Polri, Komisi III DPR RI, hingga Kapolda Sumut, untuk mengambil sikap tegas terhadap DK.
Baca Juga: Hasil Drawing AFF U-19 2026: Indonesia Satu Grup dengan Vietnam dan Myanmar di Grup A "Kami menuntut agar banding PTDH terhadap oknum Kompol DK ditolak tanpa kompromi," tegas Mahdayan.
Ia menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Menurutnya, tidak ada ruang bagi aparat penegak hukum yang melanggar etika maupun hukum di institusinya sendiri.
Mahdayan juga menyebut aksi tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral mahasiswa terhadap dugaan menurunnya marwah institusi Polri akibat ulah oknum aparat. Aksi itu, kata dia, dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum serta UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Selain menolak banding, PW HIMMAH Sumut juga meminta Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan untuk meralat pernyataan sebelumnya yang dinilai publik sebagai bentuk pembelaan terhadap DK.
PW HIMMAH menilai pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi keliru di masyarakat. Mereka juga menyinggung dugaan perbuatan asusila yang disebut terjadi di ruang publik kawasan Jalan Gatot Subroto, Medan.
Mahdayan turut menyoroti klarifikasi Polda Sumut yang menyebut video viral tersebut merupakan kejadian lama pada 2025. Namun, pihaknya mengklaim menemukan indikasi bahwa lokasi dalam video baru beroperasi pada 2026.
"Temuan ini mengarah pada dugaan adanya ketidaksesuaian informasi," ujarnya.
Sebelumnya, Kompol DK resmi diberhentikan tidak dengan hormat usai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri pada Rabu (6/5/2026). Sidang tersebut dipimpin Kepala Biro SDM Polda Sumut, Kombes Philemon Ginting.
DK yang sebelumnya menjabat Kasubbag Min Bin Ops Direktorat Samapta Polda Sumut dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri. Namun, ia telah mengajukan banding atas putusan tersebut.