JAKARTA - Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret pendiri Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Ndolo Kusumo, Pati, Jawa Tengah, berinisial AS (51). Pelaku diduga mencabuli salah satu korban berinisial FA hingga 10 kali dalam kurun waktu empat tahun.
Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi mengatakan aksi pencabulan itu terjadi sejak Februari 2020 hingga Januari 2024 di sejumlah lokasi berbeda.
"Perbuatan ini dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak 10 kali di lokasi berbeda," kata Jaka dalam konferensi pers, Kamis (7/5/2026).
Baca Juga: Buron Kasus Pelecehan Santriwati, Pendiri Ponpes di Pati Ditangkap di Wonogiri Menurut Jaka, pelaku awalnya mengajak korban masuk ke kamar dengan alasan meminta dipijat. Namun di dalam kamar, korban justru diminta melepas pakaian sebelum pelaku melakukan tindakan pencabulan.
"Korban disuruh melepaskan baju, kemudian pelaku melakukan pencabulan," ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah AS yang merupakan pendiri pondok pesantren sempat melarikan diri usai ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi akhirnya berhasil menangkap AS di wilayah Wonogiri, Jawa Tengah, pada Kamis dini hari. Sebelum ditangkap, pelaku diketahui berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran aparat.
"Pelaku sempat kabur ke sejumlah daerah mulai dari Bogor, Jakarta hingga Solo," kata Jaka.
Saat ini polisi masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain dalam dugaan pelecehan seksual yang dilakukan pelaku di lingkungan pesantren.
Kasus ini sebelumnya juga memicu sorotan luas masyarakat dan mendorong berbagai pihak meminta pengawasan lebih ketat terhadap lingkungan pendidikan keagamaan, khususnya pondok pesantren.*
(oz/dh)