JAKARTA - Mantan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan, Fahrurozi mengaku pernah menerima sejumlah surat anonim atau surat kaleng yang berisi keluhan terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses sertifikasi K3.
Hal itu disampaikan Fahrurozi saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Dalam persidangan, Fahrurozi juga mengakui menerima uang sebesar Rp100 juta yang disebut sebagai uang "terima kasih" dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).
Baca Juga: Kasus Korupsi Jalan di Sumut Dikembangkan, Eks Kadis PUPR Topan Ginting Diperiksa KPK Uang tersebut diterimanya melalui Hery Sutanto yang saat itu menjabat Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker periode 2021 hingga Februari 2025.
"Betul," jawab Fahrurozi saat dikonfirmasi jaksa terkait penerimaan uang Rp100 juta tersebut di persidangan.
Fahrurozi mengaku awalnya tidak mengetahui asal-usul uang yang diterimanya. Namun, ia mulai merasa curiga setelah muncul sejumlah surat kaleng yang menyoroti praktik pungli di lingkungan sertifikasi K3.
"Surat kaleng itu pada intinya adalah di dalam proses sertifikasi ada oknum anggota kita yang meminta uang," kata Fahrurozi dalam persidangan.
Ia menjelaskan, salah satu surat anonim itu diterima sekitar Juli 2024. Meski demikian, dirinya mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa pihak yang dimaksud dalam surat tersebut.
"Membaca, Pak. Tapi saya karena tidak banyak kenal orang, karena saya baru di situ, akhirnya tidak terlalu ingat," ujarnya.
Menurut Fahrurozi, isi surat tersebut juga menyinggung adanya perbaikan pelayanan, namun masih terdapat laporan mengenai pegawai yang diduga meminta uang kepada pihak tertentu dalam proses sertifikasi.
Kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kemenaker sendiri terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sejumlah pejabat dan mantan pejabat Kemenaker telah duduk di kursi terdakwa dalam perkara tersebut.*
(in/dh)