JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Fasilitasi Kesejahteraan Pekerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Christianus Heru Widianto, sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/5/2026).
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama CHW," kata Budi kepada wartawan.
Baca Juga: Kasus Korupsi Jalan di Sumut Dikembangkan, Eks Kadis PUPR Topan Ginting Diperiksa KPK Budi menjelaskan Heru diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial (KPPHI) Kemenaker.
Berdasarkan catatan KPK, Heru tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.44 WIB untuk menjalani pemeriksaan.
Selain Heru, penyidik KPK juga memeriksa empat saksi lainnya, yakni JH, EMS, dan TDS dari pihak swasta serta ZF selaku pejabat pembuat komitmen di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemenaker.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker.
Dalam perkara tersebut, KPK sebelumnya telah menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka pada Agustus 2025.
Para tersangka berasal dari unsur pejabat Kemenaker hingga pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3.
Tak berhenti di situ, pada Desember 2025 KPK kembali menetapkan tiga tersangka baru, yakni mantan Kepala Biro Humas Kemenaker Sunardi Manampiar Sinaga, mantan Sekretaris Ditjen Binwasnaker dan K3 Chairul Fadhly Harahap, serta mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 Haiyani Rumondang.
KPK hingga kini masih terus mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.*
(an/dh)