JAKARTA - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjadwalkan pemeriksaan Koordinator KontraS, Andrie Yunus, dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras yang menjerat empat prajurit TNI sebagai terdakwa. Hakim mengusulkan Andrie dihadirkan secara daring melalui Zoom pada pekan depan.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (7/5/2026).
Awalnya, oditur militer menyampaikan pihaknya masih berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kesiapan dan kondisi Andrie Yunus untuk hadir di persidangan.
Baca Juga: Saksi Ungkap Cairan Air Keras ke Andrie Yunus Berbau Menyengat dan Rusak Motor Korban "Mohon izin kami masih berupaya untuk menghadirkan saksi tambahan, saudara Andrie Yunus. Kami masih bersurat ke LPSK dan surat yang terakhir, kami belum dijawab," kata oditur militer di persidangan.
Meski begitu, majelis hakim tetap menginginkan Andrie diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut. Hakim kemudian mengusulkan pemeriksaan dilakukan secara virtual pada sidang 13 Mei 2026 mendatang.
"Kita agendakan sekalian di Rabu depan ya, tanggal 13 (Mei). Agendanya pemeriksaan terdakwa sekaligus pemeriksaan untuk saudara AY," ujar Hakim Fredy.
Hakim mengatakan pemeriksaan Andrie Yunus melalui Zoom akan dilakukan sebelum agenda pemeriksaan terhadap para terdakwa dimulai.
"Sehingga kita main jam 09.00 WIB atau jam 10.00 WIB sudah ada Zoom-nya, kalau masuk kita periksa," lanjutnya.
Dalam perkara ini, empat anggota TNI didakwa melakukan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS tersebut. Oditur militer menyebut aksi itu dipicu rasa kesal para terdakwa terhadap Andrie Yunus.
Dalam dakwaan disebutkan, para terdakwa mengetahui Andrie melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan, pada 16 Maret 2025.
Para terdakwa disebut menganggap tindakan Andrie sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi TNI.
"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI," ujar oditur saat membacakan dakwaan.