JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, terkait pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
Pemeriksaan dilakukan usai KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam pengembangan perkara tersebut.
"Pemeriksaan dilakukan di Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).
Baca Juga: Pemprov Sumut Minta BPBD Diperkuat, Soroti Ancaman Bencana yang Kian Kompleks Selain Topan, penyidik KPK juga memeriksa delapan saksi lain yang berasal dari unsur pejabat PUPR, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN), hingga pihak swasta.
Mereka di antaranya Kepala Seksi Perencanaan Bina Marga Dinas PUPR Sumut Dison Pardamean Togatorop, Kasatker Wilayah III BBPJN Sumut Ratno Adi Setiawan, hingga sejumlah direktur perusahaan kontraktor.
KPK belum mengungkap materi yang didalami dalam pemeriksaan tersebut. Namun, penyidikan baru ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur jalan di lingkungan PUPR Sumut dan Pembangunan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
"KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara yang berangkat dari peristiwa operasi tangkap tangan, yaitu yang berkaitan dengan proyek-proyek infrastruktur di PUPR wilayah, PUPR Provinsi Sumatera Utara dan juga di PJN Wilayah 1 Sumatera Utara," ujar Budi sebelumnya.
Meski telah menerbitkan sprindik umum, KPK memastikan belum ada pihak baru yang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara tersebut.
Sebelumnya, Topan Obaja Putra Ginting telah divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Medan terkait kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara.
Majelis hakim menyatakan Topan terbukti menerima hadiah atau janji sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Selain pidana penjara, Topan juga dijatuhi denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.
Dalam perkara itu, Topan turut diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 50 juta kepada negara.*
(k/dh)