MANADO — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara resmi menetapkan Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia Kalangit, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan bencana erupsi Gunung Ruang.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah Kalangit menjalani pemeriksaan ketiga sebagai saksi pada Rabu (6/5/2026).
Usai diperiksa, Kalangit langsung ditahan penyidik. Ia tampak mengenakan rompi tahanan saat digiring keluar dari ruang pemeriksaan di kantor Kejati Sulawesi Utara menuju kendaraan tahanan.
Baca Juga: Tiga Bos KoinWorks Ditahan Kejati DKI, Diduga Manipulasi Kredit Rp600 Miliar Kasus tersebut kini turut menyeret perhatian publik terhadap laporan harta kekayaan milik Chyntia Kalangit.
Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), total kekayaan Kalangit tercatat mencapai Rp11.839.080.809.
Laporan periodik itu disampaikan pada 12 Februari 2026 untuk periode tahun 2025.
Dalam laporan tersebut, sebagian besar kekayaan Kalangit berasal dari aset tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp9,75 miliar.
Aset itu tersebar di wilayah Kepulauan Siau Tagulandang Biaro dan Manado.
Selain itu, ia juga tercatat memiliki satu unit mobil Mitsubishi Pajero senilai Rp310 juta.
Kalangit juga melaporkan harta bergerak lainnya sebesar Rp1,74 miliar dan kas setara kas senilai Rp83,5 juta.
Setelah dikurangi utang sebesar Rp48 juta, total kekayaan bersih yang dilaporkan mencapai Rp11,83 miliar.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran, mengatakan Kalangit diduga memiliki peran penting dalam pengelolaan dana bantuan siap pakai untuk korban erupsi Gunung Ruang tahun 2024.