JAKARTA — Roy Suryo kembali mendesak kepolisian menerbitkan surat penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ketujuh RI Joko Widodo.
Roy menilai proses hukum yang menjerat dirinya bersama empat tersangka lain berjalan berlarut-larut dan dinilai melampaui batas waktu prosedural pengembalian berkas perkara dari kejaksaan.
Roy mengatakan semula berkas perkara disebut telah dilimpahkan pada 13 Januari 2026.
Baca Juga: Sudah Lama Menikah tapi Belum Punya Buku Nikah, Pemko Tanjungbalai Gelar Isbat Nikah Terpadu Gratis untuk Warga Kurang Mampu Namun kemudian berkas dikabarkan dikembalikan oleh kejaksaan pada 26 Januari 2026 dan hingga kini belum ada kejelasan lanjutan prosesnya.
"Harusnya itu sudah kedaluwarsa. Makanya saya mendesak itu SP3," kata Roy, Rabu (6/5/2026),
Meski demikian, Roy menegaskan dirinya tidak meminta penyelesaian melalui restorative justice.
Ia juga tetap meminta agar polemik ijazah Jokowi dibuktikan melalui proses hukum yang lain.
Menurut dia, penetapan dirinya sebagai tersangka tidak akan menjawab substansi soal keaslian ijazah Jokowi.
"Ijazah itu harus dibuktikan di tempat lain," ujarnya.
Dalam perkara tersebut, sebelumnya terdapat delapan tersangka.
Tiga di antaranya telah mengajukan restorative justice dan prosesnya disetujui. Mereka adalah Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis.
Sementara itu, lima tersangka lainnya masih menjalani proses hukum, yakni Roy Suryo, Kurnia Triyuni, Rizal Fadilah, Rustam Effendi, dan Tifauziah Tiasuma.