JAKARTA — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) diusulkan memiliki kewenangan yang lebih luas dalam pengawasan terhadap institusi kepolisian, termasuk melakukan investigasi dugaan pelanggaran kode etik anggota Polri.
Usulan tersebut menjadi salah satu rekomendasi yang disusun Komisi Percepatan Reformasi Polri dalam agenda reformasi kepolisian.
Penasihat Khusus Presiden bidang keamanan dan ketertiban masyarakat serta Reformasi Kepolisian, Ahmad Dofiri, mengatakan penguatan Kompolnas dinilai penting karena lembaga tersebut memiliki posisi strategis dalam pengawasan eksternal terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Rentetan Kasus Lama Kembali Muncul, Kompol DK Akhirnya Dipecat! "Kompolnas punya kedudukan yang sangat strategis," kata Dofiri dalam konferensi pers di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2026).
Menurut dia, rekomendasi reformasi tetap menempatkan Polri di bawah Presiden. Karena itu, fungsi pengawasan eksternal dinilai perlu diperkuat melalui Kompolnas yang lebih independen.
Dofiri menjelaskan selama ini Kompolnas lebih banyak berperan dalam perumusan kebijakan dan pemberian pertimbangan terkait pengangkatan Kapolri.
Ke depan, penguatan akan dilakukan dari sisi keanggotaan, komposisi, hingga kewenangan lembaga.
Salah satu usulan yang mengemuka adalah penghapusan unsur ex-officio dalam struktur Kompolnas agar lembaga tersebut lebih independen.
Seluruh anggota nantinya diusulkan berasal dari unsur masyarakat.
"Ke depan dikuatkan terkait keanggotaan, komposisi orang-orang yang duduk di Kompolnas, dan juga tugas serta kewenangannya," ujar Dofiri.
Ia mengatakan kewenangan paling krusial yang diusulkan adalah kemampuan Kompolnas melakukan pengawasan langsung dan investigasi terhadap dugaan pelanggaran etik anggota Polri.
Menurut dia, Kompolnas juga dapat dilibatkan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri untuk kasus-kasus yang mendapat perhatian publik luas.