JAKARTA — Terdakwa kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan, Irvian Bobby Mahendro, mengungkap penggunaan dana hasil rasuah yang diduga mengalir untuk mendanai kegiatan politik mantan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada Pemilu Legislatif 2024.
Pengakuan tersebut disampaikan Irvian saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 6 Mei 2026.
Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih dulu mendalami aliran dana dari praktik pemerasan terhadap perusahaan jasa K3.
Baca Juga: Prabowo Minta Pengawasan Ketat Celah Korupsi MBG, DPR: Presiden Tak Main-Main Irvian kemudian menyebut sebagian dana digunakan untuk kebutuhan internal hingga kegiatan yang disebut berkaitan dengan agenda politik.
"Ada beberapa kegiatan di 2024 itu, saya diminta oleh Pak Heru untuk meng-cover kegiatan di dapil Bu Menteri, di Jakarta Selatan. Ada sekitar tiga kegiatan," ujar Irvian di hadapan majelis hakim.
Jaksa kemudian meminta penjelasan lebih rinci terkait dugaan penggunaan dana tersebut untuk kepentingan politik elektoral.
Irvian menyebut saat itu Ida Fauziyah maju sebagai calon anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jakarta II yang meliputi Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan luar negeri.
Ia mengaku diminta membantu pendanaan sejumlah kegiatan pemenangan.
"Jadi pada saat itu di 2024, Bu Menteri ingin menyalonkan diri sebagai DPR. Dapil beliau itu di Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat. Saya diminta membantu melaksanakan kegiatan di sana," katanya.
Menurut Irvian, biaya untuk setiap kegiatan mencapai sekitar Rp200 juta, dengan frekuensi kegiatan sekitar empat hingga lima kali dalam satu tahun.
"Setiap kegiatan itu sekitar Rp200 juta," ujarnya.
Jika ditotal, dana yang disebut digunakan untuk kegiatan tersebut mencapai sekitar Rp1 miliar.