MEDAN — Karier perwira menengah Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kompol Dedi Kurniawan (DK), resmi berakhir di ruang sidang etik.
Ia dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar pada Rabu, 6 Mei 2026.
Sidang dipimpin Kepala Biro SDM Polda Sumut, Kombes Philemon Ginting, yang memutuskan DK terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian.
Baca Juga: Neurorights dan Rights to Be Forgotten Saat ini, DK terakhir menjabat sebagai Kasubbag Min Bin Ops Direktorat Samapta Polda Sumut, dan sebelumnya pernah bertugas di Ditresnarkoba.
Perkara yang menyeret DK mencuat setelah beredarnya sebuah video di media sosial yang memperlihatkan dirinya bersama seorang perempuan dalam situasi yang dinilai tidak patut.
Video tersebut kemudian memicu polemik dan pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut.
DK membantah tudingan tersebut. Ia menyebut video itu merupakan dokumentasi lama saat dirinya tengah menjalankan operasi penyelidikan narkotika.
Bahkan, ia mengklaim perempuan dalam video tersebut merupakan informan.
Namun, klarifikasi itu tidak menghentikan proses etik yang berjalan. Polda Sumut tetap melanjutkan pemeriksaan hingga menjatuhkan sanksi PTDH.
"Benar, setelah sidang kode etik pagi tadi, yang bersangkutan resmi diberhentikan," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan.
Menurut Ferry, selain pelanggaran etik umum, DK juga dinilai melanggar norma kesusilaan. Video yang beredar menjadi salah satu dasar pertimbangan putusan sidang.
"Secara etika Polri, itu pelanggaran," ujarnya.