MEDAN – Karier Kompol Dedy Kurniawan (DK) di kepolisian resmi berakhir setelah dinyatakan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri Polda Sumut, Rabu (6/5/2026). Meski begitu, perwira menengah tersebut langsung mengajukan upaya banding atas putusan itu.
Sidang etik dipimpin Kepala Biro SDM Polda Sumut Kombes Philemon Ginting dan menyatakan DK terbukti melakukan pelanggaran etik profesi, termasuk pelanggaran norma kesusilaan yang menjadi salah satu dasar pemberian sanksi PTDH.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan membenarkan putusan tersebut. Menurutnya, keputusan diambil setelah melalui rangkaian pemeriksaan dan pertimbangan majelis etik.
Baca Juga: Tak Terima Dipecat Tidak Hormat, Kompol Dedy Kurniawan Ajukan Banding Usai Sidang Etik Polri "Benar, setelah sidang kode etik, yang bersangkutan resmi diberhentikan tidak dengan hormat," kata Ferry, Rabu (6/5/2026).
Kasus ini mencuat setelah beredar video yang menampilkan DK bersama seorang perempuan dalam situasi yang dinilai tidak pantas. Video tersebut kemudian menjadi salah satu bahan pemeriksaan internal Propam Polda Sumut.
Meski demikian, DK membantah tuduhan dalam video itu. Ia menyebut rekaman tersebut merupakan dokumentasi lama saat kegiatan penyelidikan narkotika dan mengklaim perempuan dalam video merupakan informan.
Namun, penjelasan itu tidak mengubah keputusan sidang etik yang tetap menjatuhkan sanksi PTDH.
Ferry menegaskan, proses etik dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. "Secara etika Polri, itu pelanggaran," ujarnya.
Usai putusan dibacakan, DK melalui kuasa atau mekanisme yang tersedia langsung mengajukan banding. Polda Sumut memastikan proses tersebut akan ditindaklanjuti sesuai aturan internal Polri.
Sebelumnya, DK juga tercatat pernah dijatuhi sanksi demosi selama tiga tahun pada 2025 terkait penanganan perkara narkotika di Tanjungbalai. Ia juga pernah tersangkut kasus pemerasan saat masih berpangkat AKP.*
(dh)