JAKARTA – Suasana persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim berlangsung panas di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026). Jaksa dan penasihat hukum terlibat adu argumen hingga sempat membuat suasana ruang sidang memanas.
Sidang awalnya berjalan normal saat menghadirkan mantan Ketua BPK Agung Firman Sampurna sebagai ahli meringankan. Dalam keterangannya, Agung menyoroti metode perhitungan kerugian negara yang digunakan dalam perkara tersebut.
Ia menyebut perhitungan kerugian negara seharusnya menggunakan pendekatan nilai wajar atau fair value approach sesuai karakteristik barang, dalam hal ini laptop Chromebook.
Baca Juga: Sidang Korupsi Chromebook Nadiem Makarim Ricuh! Jaksa dan Pengacara Saling Adu Mulut di Ruang Sidang Agung juga mempertanyakan dasar audit yang digunakan dalam Laporan Hasil Audit (LHA) BPKP yang menjadi salah satu alat bukti perkara. Menurutnya, laporan tersebut tidak memenuhi sejumlah syarat substantif dalam audit investigatif.
"LHA kerugian negara tidak memenuhi tiga syarat mutlak, sehingga tidak dapat dijadikan alat bukti yang sah," ujar Agung dalam persidangan.
Namun suasana mulai memanas ketika jaksa menilai sejumlah pertanyaan penasihat hukum tidak relevan dengan ruang lingkup ahli. Jaksa bahkan meminta agar ahli tetap konsisten dalam memberikan keterangan.
Tensi semakin meningkat ketika Agung menyampaikan bahwa dirinya telah banyak membantu kejaksaan dan meminta untuk dihargai dalam persidangan.
Pernyataan itu langsung memicu respons dari pihak jaksa yang mempertanyakan maksud ucapan tersebut. Penasihat hukum Nadiem kemudian ikut menanggapi hingga terjadi adu argumen di ruang sidang.
"Kalau mau kenceng-kencengan, kita bisa kenceng-kencengan," ujar penasihat hukum Nadiem yang dibalas jaksa dengan nada tinggi.
Melihat situasi tersebut, majelis hakim langsung turun tangan menenangkan suasana dan meminta seluruh pihak kembali fokus pada jalannya persidangan.
"Silakan tenang, beri kesempatan ahli menyampaikan keterangan," tegas hakim.
Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang disebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp2,1 triliun. Selain Nadiem, tiga terdakwa lain telah lebih dulu diputus bersalah dalam perkara yang sama.*