JAKARTA – Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan user terminal untuk satelit slot orbit 123 BT di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang melibatkan PT Navayo International AG.
Sidang pada Selasa (5/5/2026) tersebut telah memasuki agenda pemeriksaan saksi dengan total delapan saksi yang dihadirkan dalam tujuh kali persidangan sejauh ini.
Dalam persidangan, sejumlah fakta baru terungkap terkait proses pengadaan proyek senilai Rp1,17 triliun yang dimulai sejak 2016.
Baca Juga: KPK Kembangkan Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut, Bidik Proyek Lain di PUPR dan PJN Mantan Dirjen Renhan Kemenhan Marsdya TNI (Purn) M. Syaugi menyebut anggaran proyek tersebut sempat diblokir atau berstatus tanda bintang karena tidak adanya data pendukung yang lengkap dari Baranahan Kemenhan sebagai unit pengusul.
Menurut Syaugi, pemblokiran anggaran bukan karena proyek tidak prioritas, melainkan karena tidak adanya kajian ilmiah serta ulasan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hingga perkara bergulir, dokumen pendukung tersebut tidak pernah dilengkapi.
Saksi lain, mantan Dirjen Kuathan Kemenhan Mayjen TNI (Purn) Bambang Hartawan, juga mengungkap adanya kejanggalan sejak awal proyek berjalan. Ia menyebut kontrak sudah ditandatangani pada 2015 meski anggaran belum tersedia, serta proyek tidak didahului studi kelayakan (feasibility study) yang memadai.
Fakta persidangan juga menyoroti proses penerimaan barang dari PT Navayo International AG. Pranyoto, mantan anggota tim penerima barang, mengakui bahwa saat pemeriksaan 54 item barang, tim tidak didampingi tenaga ahli dan tidak menerima daftar barang sesuai kontrak.
Akibatnya, tim hanya melakukan pencocokan secara administratif tanpa bisa memastikan fungsi maupun keaslian perangkat satelit yang dikirim.
Perkara ini menyeret sejumlah nama, di antaranya Laksda TNI (Purn) Ir. Leonardi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Gabor Kuti Szilard selaku Direktur Utama Navayo International AG, serta Thomas Anthony Van Der Heyden.
Kasus ini juga berdampak pada kewajiban pembayaran negara setelah putusan arbitrase internasional. Indonesia disebut harus membayar USD 21,38 juta atau sekitar Rp306,82 miliar kepada pihak Navayo setelah putusan ICC Singapura dinyatakan final dan mengikat.*
(dh)