MEDAN - Mantan personel Polda Sumatera Utara, Kompol Dedy Kurniawan, resmi mengajukan banding usai dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh sidang kode etik profesi Polri.
Keputusan PTDH tersebut dijatuhkan setelah sidang etik yang digelar di lingkungan Polda Sumut pada Rabu (6/5/2026), yang berlangsung sekitar tujuh jam mulai pukul 10.00 WIB hingga 17.00 WIB.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan, dalam persidangan tersebut tidak ditemukan hal yang dapat meringankan posisi terduga pelanggar.
Baca Juga: Viral Video Diduga Isap Vape Berisi Narkoba, Kompol Dedy Kurniawan Resmi Dipecat Tidak Hormat "Setelah kita umumkan, yang bersangkutan mengajukan banding. Hasil sidang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak kooperatif," ujar Ferry, Rabu (6/5/2026).
Ferry menjelaskan, keputusan PTDH diambil setelah melalui pertimbangan mendalam dari Propam Polda Sumut.
Menurutnya, Kompol Dedy Kurniawan dinilai telah beberapa kali melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik selama bertugas di institusi Polri.
"Yang bersangkutan pernah melakukan pelanggaran lebih dari lima kali. Sebelumnya sudah mendapat sanksi, mulai dari demosi hingga tindakan disiplin," katanya.
Kasus terakhir yang menyeret namanya menjadi sorotan publik adalah viralnya video yang diduga memperlihatkan dirinya mengonsumsi rokok elektrik yang mengandung zat terlarang serta dugaan pelanggaran etika di ruang publik.
Selain itu, dalam catatan internal kepolisian, yang bersangkutan juga disebut tidak kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung.
Meski telah dijatuhi sanksi berat berupa PTDH, Kompol Dedy Kurniawan masih memiliki hak untuk menempuh upaya banding sesuai mekanisme yang berlaku di internal kepolisian.
Hingga saat ini, proses banding masih menunggu tahapan lanjutan dari sidang komisi kode etik profesi Polri.*
(tm/dh)