JAKARTA - Sidang perkara dugaan teror penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus kembali digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (6/5/2026). Dalam sidang tersebut, majelis hakim meminta oditur militer menghadirkan ahli kimia untuk memperjelas kandungan cairan yang digunakan dalam aksi tersebut.
Tiga terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan yakni Serda (Mar) Edi Sudarko, Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, dan Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya.
Majelis Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto menilai keterangan ahli kimia dibutuhkan untuk menjelaskan komposisi cairan yang digunakan dalam peristiwa tersebut. Dalam dakwaan, cairan air keras disebut merupakan campuran cairan aki bekas dan cairan antikarat.
Baca Juga: Hakim Dalami Dugaan “Perintah” di Balik Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS "Saya minta dihadirkan ahli yang memahami soal cairan ini. Kalau dicampur itu mengandung apa, bagaimana reaksinya jika terkena kulit atau pakaian. Kita perlu ahli di bidangnya," ujar hakim dalam persidangan.
Hakim menegaskan bahwa penjelasan ilmiah dibutuhkan untuk memastikan tingkat bahaya dari cairan yang digunakan dalam peristiwa tersebut.
Menanggapi permintaan itu, oditur militer menyatakan akan menghadirkan ahli sesuai permintaan majelis hakim. Pihak oditur juga mengaku telah menyiapkan sejumlah ahli kimia untuk memberikan keterangan di persidangan.
"Bagaimana menentukan kandungannya, reaksinya, apakah berbahaya atau tidak, itu yang tahu ahli. Kita akan hadirkan," kata oditur.
Sebelumnya, sidang perkara ini telah memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi. Para terdakwa yang merupakan personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI didakwa dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan kekerasan berat.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dugaan aksi teror terhadap aktivis sipil dan masih terus bergulir di peradilan militer.*
(dw/dh)