MEDAN - Personel Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Kompol Dedy Kurniawan, resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) usai viral video diduga mengisap rokok elektrik berisi narkoba.
Keputusan tersebut diambil dalam sidang kode etik profesi yang digelar di Polda Sumut pada Rabu (6/5/2026).
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Ferry Walintukan mengatakan, sidang dipimpin Karolog SDM dan memutuskan sanksi PTDH terhadap Kompol Dedy Kurniawan.
Baca Juga: Viral Dua Perwira Polda Sumut Diduga Dugem dan Gunakan Vape, Kompolnas Desak Propam Bertindak Profesional "Sidang dipimpin Karolog SDM Polda Sumut dengan hasil PTDH," ujar Ferry.
Ferry menjelaskan, dalam sidang tersebut tidak ada hal yang meringankan bagi yang bersangkutan. Sebaliknya, Kompol Dedy dinilai tidak kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung.
"Tidak ada hal yang meringankan, dan yang memberatkan dia tidak kooperatif," katanya.
Usai diputuskan dipecat, Kompol Dedy Kurniawan langsung mengajukan banding atas putusan tersebut.
Sebelumnya, beredar video di media sosial yang memperlihatkan seorang pria yang diduga Kompol Dedy sedang duduk bersama seorang wanita, lalu terlihat diduga mengisap rokok elektrik hingga tampak seperti kehilangan kesadaran.
Dalam video itu, ia kemudian tampak dibopong oleh rekan-rekannya.
Ferry menjelaskan, video tersebut diduga direkam pada tahun 2025 saat yang bersangkutan masih bertugas sebagai Kanit di Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut.
Meski demikian, proses etik tetap berjalan karena perbuatan tersebut dinilai melanggar kode etik profesi kepolisian.
Saat ini, Kompol Dedy juga telah ditempatkan di ruang khusus (patsus) Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut.