JAKARTA — Sekretaris Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Ahmad Dofiri, meluruskan polemik istilah "jalur kuota khusus" dalam rekrutmen anggota kepolisian yang sebelumnya disebut akan dihapus.
Ia menegaskan terjadi kesalahpahaman atas pernyataannya yang kemudian berkembang menjadi isu adanya "kuota khusus berbayar".
Dalam konferensi pers di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Mei 2026, Dofiri menepis narasi yang menyebut adanya praktik pembayaran dalam rekrutmen Polri.
Baca Juga: Grace Natalie Dilaporkan 40 Ormas ke Bareskrim terkait Video Ceramah Jusuf Kalla, PSI Ogah Beri Bantuan Hukum Ia menyindir interpretasi tersebut yang dianggap berlebihan.
"Saya tidak pernah bilang kuota khusus berbayar. Masa seperti pulsa," ujarnya.
Dofiri menjelaskan, wacana penghapusan istilah itu berangkat dari aspirasi masyarakat yang menyoroti dugaan praktik tidak transparan dalam proses penerimaan anggota Polri.
Namun, ia menegaskan bahwa Polri tidak mengenal skema "jalur khusus berbayar" sebagaimana yang beredar di publik.
Menurutnya, istilah "kuota khusus" pada masa sebelumnya digunakan untuk mengakomodasi calon anggota dari wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) serta jalur prestasi.
Namun, istilah tersebut kerap disalahartikan dan menimbulkan persepsi adanya jalur tidak resmi dalam rekrutmen.
"Yang dimaksud kuota khusus itu sebenarnya untuk afirmasi daerah dan prestasi. Tapi di lapangan sering dipelintir," kata dia.
Dofiri menambahkan, ke depan skema tersebut tetap akan dipertahankan, namun dengan mekanisme yang lebih ketat dan terukur.
Ia menegaskan bahwa setiap jalur seleksi harus sesuai kebutuhan institusi dan tidak boleh disalahgunakan.