JAKARTA — Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim berlangsung ricuh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 6 Mei 2026.
Kericuhan terjadi saat mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Agung Firman Sampurna memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum Nadiem.
Perselisihan bermula ketika salah satu jaksa penuntut umum menilai penjelasan Agung keluar dari ruang lingkup keahliannya.
Baca Juga: Kejati Sumut Periksa Jaksa di Mandailing Natal Terkait Dugaan Perselingkuhan dengan CPNS Jaksa menyebut ahli semestinya hanya menjelaskan soal hubungan kerugian negara dengan dugaan penyimpangan, bukan membahas pihak yang bertanggung jawab.
"Saya minta konsistensi saja. Ahli juga konsisten dalam memberikan jawaban, jangan saudara masuk pada ranah yang bukan ranah saudara," kata jaksa dalam persidangan.
Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah sempat mencoba menenangkan situasi dengan meminta ahli tetap memberikan keterangan sesuai kapasitasnya.
Namun situasi memanas ketika Agung menilai dirinya tidak dihormati oleh jaksa. Ia menegaskan memiliki kapasitas di bidang audit dan pernah membantu kejaksaan dalam berbagai perkara.
"Saya cukup menguasai bidang itu. Dan dibuktikan saya membantu kejaksaan ini dulu, cukup besar bantuan saya. Tolong juga hormati saya," ujar Agung.
Pernyataan tersebut memicu reaksi dari jaksa yang membantah telah bersikap tidak hormat.
Ketegangan semakin meningkat setelah kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf, ikut memprotes sikap jaksa. Adu argumen antara kedua kubu pun tak terhindarkan hingga berlangsung dengan nada tinggi.
Majelis hakim beberapa kali mengetuk palu untuk menghentikan perdebatan dan meminta seluruh pihak menjaga ketertiban persidangan.
"Saya bilang cukup. Yang memberikan kesempatan berbicara itu ketua majelis," kata Hakim Purwanto.