MEDAN — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) tengah memeriksa seorang jaksa berinisial MP yang bertugas di wilayah Mandailing Natal terkait dugaan perselingkuhan dengan seorang calon pegawai negeri sipil (CPNS) berinisial TIU.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Rizaldi mengatakan pemeriksaan dilakukan oleh Bidang Pengawasan sebagai bagian dari proses internal institusi.
"Ini bukan asusila, tapi perselingkuhan. Yang bersangkutan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan internal oleh Bidang Pengawasan," kata Rizaldi, Rabu (6/5/2026).
Baca Juga: Eks Menhub Era Jokowi Disorot KPK, Dugaan Dana Proyek DJKA untuk Pilpres dan Pilgub Sumut Mencuat Kasus ini mencuat setelah sekelompok orang mendatangi kantor Kejati Sumut dan meminta agar MP diberhentikan dari jabatannya.
MP sebelumnya bertugas di Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli, sebelum kemudian dipindahkan ke Kejaksaan Negeri Mandailing Natal.
Dugaan perselingkuhan disebut terjadi saat keduanya masih berada di lingkungan kerja yang sama di Labuhan Deli. Belakangan, TIU dikabarkan hamil, yang diduga terkait hubungan tersebut.
Rizaldi menyatakan, baik MP maupun TIU telah memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan internal.
Proses ini, menurut dia, akan menjadi dasar untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan sanksi disiplin.
"Secara formil, proses pemeriksaan sedang berjalan. Setelah selesai, hasilnya akan kami sampaikan kepada pihak pelapor," ujarnya.
Pihak pelapor dalam kasus ini disebut merupakan istri sah dari jaksa MP. Kejati Sumut memastikan pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku di lingkungan kejaksaan.
Hingga kini, Kejati Sumut belum merinci potensi sanksi yang akan dijatuhkan, sembari menunggu hasil pemeriksaan Bidang Pengawasan.*