JAKARTA — Dua anggota kepolisian di Nusa Tenggara Timur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Keduanya kini ditahan di tempat khusus milik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT).
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT AKBP Muhammad Andra Wardhana mengatakan dua tersangka tersebut adalah Inspektur Polisi Satu (Iptu) HPD dan Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) DGL.
Baca Juga: BBM Solar di SPBU Swasta Tembus Rp30.890, Bahlil: Untuk yang Mampu "Iptu HPD berperan sebagai pemesan, sementara Aipda DGL bertugas menyediakan BBM. Keduanya diamankan saat proses pengiriman," kata Andra, Rabu (6/5/2026).
Kasus ini terungkap setelah aparat menggagalkan pengiriman sekitar 2.955 liter solar bersubsidi di jalur Trans Flores pada 16 April 2026.
BBM tersebut diduga dikumpulkan dari wilayah Manggarai Timur untuk kemudian dikirim ke Manggarai Barat.
Dari hasil pemeriksaan awal, Aipda DGL diketahui menampung solar bersubsidi sebelum didistribusikan.
Sementara Iptu HPD diduga bertindak sebagai pihak yang memesan dan mengatur pengiriman.
Menurut Andra, kedua tersangka mengaku baru menjalankan praktik tersebut pada 2026.
Namun, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun aktivitas serupa yang telah berlangsung sebelumnya.
"Kami masih melakukan pendalaman karena ada sejumlah informasi yang kami terima," ujarnya.
Total BBM yang dikumpulkan kedua tersangka mencapai hampir 2,9 ton.