MEDAN - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyoroti dugaan pelanggaran yang melibatkan dua perwira Polda Sumatera Utara, AKBP HS dan Kompol DK, setelah video yang menampilkan dugaan aktivitas di tempat hiburan malam dan penggunaan vape viral di media sosial.
Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam mengatakan pihaknya meminta Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumut untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, objektif, dan profesional.
"Mendorong Propam melakukan pemeriksaan secara mendalam. Siapapun yang diduga melakukan pelanggaran harus diperiksa secara komprehensif," kata Anam, Rabu, 6 Mei 2026.
Baca Juga: Tak Hanya Polri, Prabowo Minta Reformasi Seluruh Lembaga Penegakan Hukum Ia menegaskan Kompolnas akan terus mengawasi proses penanganan kasus tersebut. Namun, ia belum memastikan apakah lembaganya akan turun langsung dalam pemeriksaan lapangan.
"Kami awasi kasus itu," ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah beredar video yang memperlihatkan dugaan aktivitas tidak pantas oleh Kompol DK di sebuah tempat hiburan malam bersama seorang perempuan, serta dugaan penggunaan vape yang disebut mengandung zat tertentu.
Polda Sumut sebelumnya menyebut Kompol DK telah menjalani pemeriksaan internal dan dikenakan penempatan khusus (patsus) sembari menunggu hasil pendalaman.
Sementara itu, AKBP HS dan Brigadir NPL juga telah diperiksa Propam terkait video dugem yang viral, namun dengan perlakuan berbeda dalam penanganannya.
Bidpropam Polda Sumut disebut masih mendalami motif dan konteks kejadian, termasuk memastikan unsur pelanggaran kode etik maupun disiplin kepolisian.
Polda Sumut menegaskan akan memberikan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran.
"Kami memastikan seluruh proses berjalan objektif. Jika ada pelanggaran, akan ditindak sesuai ketentuan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan.*