JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto disebut mendorong reformasi menyeluruh terhadap seluruh lembaga penegak hukum di Indonesia, termasuk institusi kepolisian hingga kekuasaan kehakiman.
Arahan itu disampaikan dalam pertemuan dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) di Istana Merdeka, Jakarta.
Ketua KPRP Jimly Asshiddiqie mengatakan, Presiden menilai setelah lebih dari dua dekade reformasi berjalan, evaluasi menyeluruh terhadap sistem penegakan hukum masih diperlukan.
Baca Juga: Diseret ke Pengadilan, Jokowi Malah Bersikap Datar! Kuasa Hukum Bongkar Faktanya Reformasi, kata dia, tidak bisa hanya difokuskan pada satu institusi.
"Bapak Presiden tadi juga memberi arahan bahwa yang perlu kita reformasi bukan cuma polisi. Lembaga penegak hukum ini juga memerlukan evaluasi sampai kekuasaan kehakiman juga perlu ada reformasi," kata Jimly di Istana Merdeka, Selasa, 5 Mei 2026.
Jimly menjelaskan, reformasi yang dimaksud tidak hanya menyangkut aspek kesejahteraan aparat, seperti kenaikan gaji, melainkan perubahan sistemik dan terpadu di seluruh sektor penegakan hukum.
Meski demikian, ia menyebut fokus awal reformasi akan diarahkan pada institusi kepolisian.
Dalam kesempatan itu, KPRP juga menyerahkan 10 buku rekomendasi hasil kajian reformasi kepolisian yang telah dilakukan sejak 7 November 2025 kepada Presiden Prabowo.
Salah satu poin penting yang disampaikan, menurut Jimly, adalah keputusan bahwa tidak akan ada pembentukan kementerian baru yang membawahi kepolisian.
Dengan demikian, Kepolisian Negara Republik Indonesia tetap berada langsung di bawah presiden.
Terkait mekanisme pengangkatan kepala kepolisian, Presiden Prabowo disebut tetap mempertahankan sistem yang berlaku saat ini, yakni Kapolri diangkat oleh presiden dengan persetujuan DPR.
Selain itu, Presiden juga menyetujui penguatan Komisi Kepolisian Nasional agar memiliki kewenangan lebih efektif, termasuk rekomendasi yang bersifat mengikat serta peningkatan independensi kelembagaan.