MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan pemeriksaan terhadap seorang oknum jaksa berinisial MP yang bertugas di Kejaksaan Negeri Mandailing Natal terkait dugaan pelanggaran etik berupa perselingkuhan dengan seorang CPNS berinisial TIU.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, membenarkan bahwa saat ini proses klarifikasi tengah dilakukan oleh bidang pengawasan terhadap yang bersangkutan. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penanganan awal atas laporan atau informasi yang diterima institusi.
"Sedang dilakukan klarifikasi di bidang pengawasan Kejati Sumut," ujar Rizaldi, Selasa (5/5/2026).
Baca Juga: Prabowo Terima 10 Buku Rekomendasi Reformasi Polri, Arah Kebijakan Disusun hingga 2029 Ia menjelaskan, proses pemeriksaan tidak hanya menyasar terduga, tetapi juga akan melibatkan pihak-pihak terkait serta saksi yang mengetahui dugaan peristiwa tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Yang dipanggil adalah pihak-pihak yang terkait dan saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut," tambahnya.
Rizaldi juga menyebutkan bahwa MP sebelumnya pernah bertugas di Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Labuhan Deli sebelum penugasan di Kejari Mandailing Natal (Kejaksaan Negeri Mandailing Natal).
Menurutnya, jika dalam proses pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran, maka perkara akan dihentikan oleh bidang pengawasan. Namun sebaliknya, apabila terbukti melanggar ketentuan disiplin maupun kode etik, maka akan dijatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku di institusi kejaksaan.
Hingga saat ini, proses klarifikasi masih terus berjalan dan belum ada keputusan final terkait dugaan tersebut.*
(ds/dh)