JAKARTA – Aktor Ammar Zoni memutuskan tidak mengajukan banding usai divonis 7 tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba di Rumah Tahanan Salemba oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebagai gantinya, ia memilih menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
Kuasa hukum Ammar Zoni, Krisna Murti, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah dilakukan diskusi bersama kliennya. Pihaknya menilai langkah PK lebih tepat untuk mengajukan pembuktian baru dalam perkara tersebut.
"Hasil diskusi kita dengan Ammar Zoni, kita telah memutuskan bahwa Ammar Zoni tidak naik banding," ujar Krisna, Selasa (5/5/2026).
Baca Juga: Di Tengah Ancaman Bencana dan Narkoba, Bobby Nasution Ajak Warga Sumut Perbanyak Doa dan Perkuat Iman Krisna menjelaskan, pihaknya memilih PK karena menilai adanya sejumlah kejanggalan dalam proses perkara yang perlu didalami lebih lanjut. Selain itu, mereka membutuhkan waktu lebih panjang untuk mengumpulkan bukti-bukti baru.
Menurutnya, keterbatasan waktu pengajuan banding yang hanya 14 hari menjadi salah satu pertimbangan utama untuk tidak menempuh jalur tersebut.
"Kita butuh waktu. Sementara waktu 14 hari yang diberikan untuk banding terlalu mepet," jelasnya.
Ia menegaskan, pihaknya optimistis bahwa melalui PK, bukti-bukti baru dapat memperkuat pembelaan bahwa Ammar Zoni bukan pelaku sebagaimana dalam putusan pengadilan.
"Kalau bukti ini kita temukan, kita berkeyakinan bisa membuktikan bahwa Ammar Zoni bukan pengedar," katanya.*
(d/dh)