MEDAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara yang sebelumnya menjerat mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting cs.
Lembaga antirasuah itu kini mulai membidik sejumlah proyek infrastruktur lain yang berada di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pengembangan perkara tersebut merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan sebelumnya terkait pengaturan proyek jalan bernilai ratusan miliar rupiah.
Baca Juga: Plt Bupati Cilacap Bantah Tahu Dugaan Pemerasan di KPK: Sumpah Demi Allah "Ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang berangkat dari OTT. Kami mendalami proyek-proyek infrastruktur di PUPR Sumut dan PJN Wilayah I," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Budi menjelaskan, saat ini status perkara masih dalam tahap penyidikan umum sehingga belum ada penetapan tersangka baru. Namun, KPK sudah mulai memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat konstruksi perkara.
"Masih sprindik umum, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Hari ini kami mulai pemeriksaan saksi-saksi," jelasnya.
Sebelumnya, kasus ini telah menyeret lima terpidana, termasuk mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting dan sejumlah pejabat serta pihak swasta. Perkara tersebut bermula dari OTT KPK pada 28 Juni 2025 terkait proyek jalan bernilai sekitar Rp 231,8 miliar.
Dua proyek utama yang menjadi sorotan dalam perkara awal tersebut yakni peningkatan jalan Sipiongot–batas Labuhanbatu serta preservasi jalan Kutalimbaru–Sipiongot.
Kini, KPK memastikan penyidikan tidak berhenti pada perkara lama, melainkan terus diperluas untuk menelusuri potensi keterlibatan pihak lain dalam proyek-proyek infrastruktur di Sumatera Utara.*
(tm/dh)