JAKARTA – Plt Bupati Cilacap Ammy Amalia Fatma Surya menegaskan dirinya tidak mengetahui adanya dugaan pemerasan terkait pengumpulan dana Tunjangan Hari Raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Pernyataan itu disampaikan Ammy usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (5/5/2026). Ia mengaku tidak pernah dilibatkan maupun diajak berdiskusi terkait dugaan praktik tersebut.
"Saya nggak tahu sama sekali, beneran. Saya juga tidak pernah dilibatkan dan tidak pernah diajak bicara," ujar Ammy di Gedung Merah Putih KPK.
Baca Juga: Saham Bank & Konglomerasi Jadi Mesin IHSG, Bursa Tembus Level 7.000 Ia juga menegaskan tidak mengetahui adanya dugaan pemerasan yang menyeret Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Aulia Rachman dalam kasus tersebut.
Selama pemeriksaan, Ammy mengaku mendapatkan lebih dari 20 pertanyaan dari penyidik KPK, yang sebagian besar berkaitan dengan tugasnya sebagai wakil kepala daerah.
"Ditanyakan peran saya sebagai Wakil Bupati, apakah ada keterlibatannya. Saya tidak mengetahui apa-apa," katanya.
Bahkan, ia kembali menegaskan bantahannya dengan pernyataan emosional.
"Sama sekali nggak tahu mas, sumpah demi Allah," ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Aulia Rachman bersama Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengumpulan dana THR di lingkungan Pemkab Cilacap.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 13 Maret 2026. Dari hasil penyidikan, para tersangka diduga mengumpulkan dana dari perangkat daerah untuk kepentingan pribadi dan sejumlah pihak Forkopimda.*
(oz/dh)