BANDA ACEH — Pengadilan Tinggi Banda Aceh mencatat telah memutus sebanyak 253 perkara tingkat banding hingga akhir kuartal pertama 2026.
Mayoritas perkara yang diputus merupakan kasus pidana umum.
Hakim Ad Hoc Tipikor sekaligus Humas Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr Taqwaddin, mengatakan dari total perkara yang diputus, sebanyak 207 di antaranya merupakan perkara pidana umum.
Baca Juga: Eks Ketua KPU Tanjungbalai Didakwa Korupsi Dana Hibah Rp 1,2 Miliar, Modus SPPD Fiktif hingga Mark Up Selain itu, terdapat 15 perkara tindak pidana korupsi, satu perkara pidana anak, serta 30 perkara perdata yang telah diputus majelis hakim tinggi sepanjang Januari hingga Maret 2026.
"Jumlah tersebut baru untuk kuartal pertama. Masih ada tiga kuartal lagi hingga akhir Desember," kata Taqwaddin dalam keterangannya di Banda Aceh, Selasa, 5 Mei 2026.
Menurut dia, rata-rata jumlah perkara banding yang diputus Pengadilan Tinggi Banda Aceh setiap tahunnya mencapai lebih dari 700 perkara.
Berdasarkan data statistik, Pengadilan Tinggi Banda Aceh memutus 762 perkara pada 2025, sebanyak 770 perkara pada 2024, lalu 774 perkara pada 2023, dan 666 perkara pada 2022.
Selain memaparkan jumlah perkara, Taqwaddin juga mengungkap data putusan pidana mati yang dijatuhkan pengadilan terhadap terdakwa kasus narkotika dalam beberapa tahun terakhir.
Pada 2022, sebanyak 22 terdakwa dijatuhi hukuman mati. Jumlah itu meningkat menjadi 26 terdakwa pada 2023.
Sementara pada 2024, sebanyak 23 terdakwa kembali divonis hukuman mati. Adapun sepanjang 2025, terdapat empat terdakwa yang dijatuhi hukuman serupa.
Secara total, sejak 2022 hingga 2025, sebanyak 54 terdakwa kasus narkotika telah dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Taqwaddin menegaskan pelaksanaan eksekusi hukuman pidana, termasuk pidana mati, merupakan kewenangan kejaksaan.