MEDAN — Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai, Fitra Ramadhan Panjaitan, menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Pengadilan Negeri Medan, Senin, 4 Mei 2026.
Ia didakwa bersama tiga pejabat lain karena diduga merugikan negara hingga Rp1,25 miliar.
Tiga terdakwa lainnya masing-masing Eka Ansari Siregar selaku Sekretaris KPU Tanjungbalai, Sri Wahyuni Usman sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Muhammad Ridho Satria yang menjabat bendahara KPU Kota Tanjungbalai.
Baca Juga: Pigai Usul Hak Hapus Jejak Digital Masuk Revisi UU HAM, Ini Alasannya Jaksa Penuntut Umum Brian Christian Telaumbanua dalam persidangan menjelaskan perkara bermula saat KPU Tanjungbalai menerima dana hibah dari Pemerintah Kota Tanjungbalai sebesar Rp16,5 miliar untuk kebutuhan penyelenggaraan tahapan pemilu.
"Dana hibah tersebut terdiri dari Rp5,8 miliar pada tahun anggaran 2023 dan Rp10,7 miliar pada tahun anggaran 2024," kata jaksa di hadapan majelis hakim.
Menurut jaksa, para terdakwa diduga melakukan sejumlah manipulasi dalam penggunaan anggaran.
Modus pertama yang diungkap dalam persidangan adalah pembuatan laporan Surat Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif.
Dalam praktiknya, terdakwa disebut menyusun dokumen perjalanan dinas lengkap dengan kuitansi dan bukti perjalanan yang seolah-olah sah.
Namun, perjalanan dinas tersebut disebut tidak pernah dilakukan.
"Perjalanan dinas tersebut tidak pernah dilakukan, namun dibuat seolah-olah ada," ujar jaksa.
Selain itu, jaksa juga mengungkap adanya dugaan penggelembungan harga atau mark up dalam pengadaan barang dan jasa.
Selisih harga dari pengadaan tersebut diduga digunakan untuk keuntungan pribadi.