JAKARTA — Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengusulkan penambahan hak untuk dilupakan atau right to be forgotten dalam revisi perubahan kedua Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Pigai mengatakan usulan tersebut mencakup hak seseorang untuk menghapus jejak digital yang dinilai merugikan, terutama bagi warga yang telah dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan namun masih menanggung stigma akibat pemberitaan atau opini publik di masa lalu.
"Menteri Hak Asasi Manusia RI mengusulkan masuknya hak untuk menghapus jejak digital atau right to be forgotten ke dalam draf revisi Undang-Undang HAM," kata Pigai dalam keterangan tertulis, Selasa, 5 Mei 2026.
Baca Juga: Bongkar Dugaan Penggelapan Rp3,6 Miliar, Waketum PSI Bro Ron Dipukuli di Kantor Advokat Menurut Pigai, kebijakan itu bertujuan memulihkan martabat seseorang yang telah diputus bebas atau tidak terbukti bersalah, namun jejak digital terkait kasusnya masih tersebar luas di internet.
Ia menilai kondisi tersebut kerap menimbulkan dampak sosial berkepanjangan bagi individu yang sebenarnya telah dipulihkan secara hukum.
"Langkah ini diambil untuk memulihkan martabat warga negara yang tidak terbukti bersalah di pengadilan, namun telanjur menjadi korban framing negatif media atau publik di masa lalu," ujar Pigai.
Wacana revisi Undang-Undang HAM sebelumnya juga mendapat perhatian dari kalangan legislatif.
Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menilai regulasi yang disahkan pada 1999 itu sudah tidak lagi sepenuhnya relevan dengan perkembangan zaman.
Anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka menyebut revisi UU HAM menjadi momentum penting bagi Indonesia, terutama di tengah posisi Indonesia yang saat ini memimpin Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Rieke mengusulkan sejumlah poin perubahan dalam revisi tersebut, mulai dari mempertegas kewajiban negara, memasukkan pelaku usaha sebagai subjek hukum HAM, memperkuat mekanisme pemulihan korban, hingga memperluas perlindungan HAM di ruang digital.
"UU HAM tahun 1999 belum sepenuhnya mengadopsi perkembangan terkini, seperti prinsip due diligence business dan perlindungan HAM di ruang digital," kata Rieke.
Usulan hak untuk dilupakan diperkirakan akan memicu perdebatan publik, terutama terkait batasan antara perlindungan hak individu dengan kebebasan pers serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi.*