JAKARTA — Mahkamah Konstitusi kembali menyoroti polemik kuota internet hangus dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Telekomunikasi yang digelar pada Senin, 4 Mei 2026.
Dalam sidang perkara Nomor 33/PUU-XXIV/2026 dan 273/PUU-XXIII/2025, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mempertanyakan skema kuota internet yang dinilai merugikan konsumen karena hangus setelah masa aktif berakhir.
Guntur mencontohkan kondisi ketika masyarakat membeli paket internet 10 Gigabyte seharga Rp25 ribu, namun hanya menggunakan 9 Gigabyte sebelum masa aktif habis dan sisa kuota tidak lagi dapat digunakan.
Baca Juga: GAMKI Tegaskan Fokus Jalur Hukum di Kasus Ceramah JK, HKBP dan PGI Lakukan Pertemuan "Sudut pandang masyarakat mengatakan mereka membeli 10 gigabyte, tetapi baru digunakan 9 gigabyte sudah selesai," kata Guntur dalam persidangan.
Menurut dia, terdapat perbedaan cara pandang antara pelanggan dan operator seluler.
Masyarakat menganggap kuota internet sebagai barang yang sepenuhnya menjadi hak mereka setelah transaksi dilakukan.
Sementara operator menilai layanan internet merupakan bentuk jasa dengan batas waktu tertentu.
Guntur menyebut pandangan masyarakat memiliki dasar hukum yang patut dipertimbangkan.
Ia menyinggung putusan Mahkamah Agung terkait barang tidak berwujud seperti listrik yang tetap diakui sebagai objek pembelian.
"Jangan salahkan masyarakat jika mereka menganggap kuota internet itu barang," ujarnya.
Ia pun mengusulkan jalan tengah dengan memberikan lebih banyak pilihan kepada pelanggan, seperti paket berbasis kuota tanpa batas waktu maupun paket berbasis masa aktif tertentu.
Hakim Konstitusi Saldi Isra juga mempertanyakan klaim operator seluler yang menyebut tidak mendapat keuntungan dari sisa kuota yang hangus.