MEDAN – Empat pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjung Balai mulai menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (4/5/2026).
Keempat terdakwa yakni Ketua KPU Tanjung Balai Fitra Ramadhan Panjaitan, Sekretaris Eka Ansari Siregar, Bendahara Mhd. Ridho Satria, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sri Wahyuni Usman.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Balai mendakwa para terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar.
Baca Juga: Nama Kajari Medan Terseret Dugaan Pemerasan Kontraktor, Kejati Sumut Tunggu Klarifikasi NTT "Para terdakwa diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah KPU Tanjung Balai tahun anggaran 2023–2024," ujar JPU Brian Christian dalam sidang di Ruang Cakra 9 PN Medan.
Jaksa menjelaskan, dana hibah yang diterima KPU Tanjung Balai dari Pemerintah Kota mencapai Rp16,5 miliar yang dialokasikan dalam dua tahun anggaran. Dari jumlah tersebut, sebagian dana telah digunakan, sementara sisanya dikembalikan ke kas daerah.
Namun hasil audit menemukan adanya penyimpangan pada sejumlah pos anggaran, seperti biaya perjalanan dinas, mark up belanja barang dan jasa, serta kegiatan yang tidak disertai pertanggungjawaban.
Keempat terdakwa tidak mengajukan keberatan atas dakwaan yang dibacakan jaksa. Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan pemeriksaan saksi pada Jumat (8/5/2026).*
(mi/dh)