JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pihak yang kembali mengaku dapat mengatur proses penyidikan perkara dugaan suap impor barang dan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Informasi tersebut disebut berasal dari wilayah Semarang, Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihak tersebut mengklaim bisa membantu mengurus perkara, khususnya yang berkaitan dengan importasi barang dan pengurusan bea cukai.
"Kami mendapatkan informasi kembali adanya pihak-pihak yang mengklaim bisa mengatur dan mengurus perkara penyidikan di KPK khususnya dalam perkara Bea dan Cukai ini," kata Budi kepada wartawan, Senin (4/5/2026).
Baca Juga: Pemerintah Masukkan Pasal Hak untuk Dilupakan dalam Revisi UU HAM, Perkuat Perlindungan Jejak Digital Warga Ia menyebut praktik serupa sebelumnya juga sempat terdeteksi di wilayah Jawa Tengah, namun melibatkan pihak yang berbeda.
"Kami dapatkan informasi ini di wilayah sekitar Semarang," ujarnya.
Budi menegaskan KPK mengingatkan seluruh pihak, termasuk saksi yang dipanggil dalam proses penyidikan, agar tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengaku dapat mengatur perkara di lembaga antirasuah tersebut.
"Kami mengimbau agar selalu hati-hati dan waspada terhadap oknum yang tidak bertanggung jawab, baik yang mengaku pegawai KPK maupun pihak lain yang bisa mengatur perkara," tegasnya.
Ia memastikan seluruh proses penanganan perkara di KPK dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya menetapkan enam orang tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait dugaan suap importasi barang. Dari penggeledahan dan penyitaan, KPK mengamankan barang bukti dengan nilai total mencapai Rp 40,5 miliar.
Barang bukti tersebut terdiri dari uang tunai dalam berbagai mata uang, logam mulia, hingga barang mewah seperti jam tangan.*
(d/dh)