MEDAN – Penyidik Satuan Reserse Mobil (Resmob) Polrestabes Medan berinisial Brigadir SDS yang saat ini ditahan di penempatan khusus (patsus) oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara, membantah tuduhan dugaan pelecehan terhadap tersangka wanita berinisial IAS (22).
Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Propam Polrestabes Medan, Kompol Raymond Hutagalung, saat memberikan keterangan di Polrestabes Medan, Senin (4/5/2026).
"Sejauh ini, dia (SDS) membantah melakukan pelecehan," kata Raymond.
Baca Juga: Pelayanan Hukum Polres Belawan dan Polrestabes Medan Diduga “Diacak-acak” Mafia Tanah PT Musim Mas Raymond menjelaskan, terdapat tiga personel yang sebelumnya diadukan melalui laporan masyarakat (dumas) ke Propam Polda Sumut, yakni Brigadir SDS, Briptu AP, dan Briptu MIR. Namun, saat ini baru SDS yang ditempatkan dalam patsus, sementara dua lainnya masih berstatus sebagai saksi.
"Untuk dua orang lainnya masih sebagai saksi. SDS yang saat ini menjalani patsus," ujarnya.
Ia menyebut masa penahanan SDS telah diperpanjang hingga sekitar 7 Mei 2026, seiring dengan masih berlangsungnya proses pendalaman oleh Bidpropam Polda Sumut.
"Patsus diperpanjang sampai 7 Mei 2026," jelasnya.
Raymond menambahkan, hingga saat ini hasil pemeriksaan terhadap dugaan tersebut belum menemukan kesesuaian keterangan sehingga masih diperlukan pendalaman lebih lanjut, baik terkait dugaan pelecehan maupun kemungkinan pelanggaran prosedur.
"Hasil pemeriksaannya belum sinkron, sehingga masih dilakukan pendalaman," katanya.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah tersangka IAS yang merupakan petugas kebersihan di sebuah pusat kebugaran di Kota Medan, melaporkan dugaan tindakan asusila oleh oknum penyidik Resmob Polrestabes Medan ke Propam Polda Sumut melalui kuasa hukumnya.
IAS sendiri sebelumnya ditangkap terkait kasus pencurian barang di tempatnya bekerja, yang terjadi pada Desember 2025. Ia diduga mencuri sejumlah barang milik pengunjung pusat kebugaran dengan kerugian mencapai belasan juta rupiah.*
(ds/dh)