JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pelaku kekerasan seksual di lingkungan pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dijatuhi hukuman berat. Terlebih, pelaku diduga memiliki relasi kuasa yang membuat korban berada dalam posisi rentan.
Puan menegaskan, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah mengatur pemberatan hukuman bagi pelaku yang memiliki pengaruh atau kekuasaan di lingkungannya.
"Pelaku harus mendapat sanksi tegas, apalagi dalam UU TPKS ada tambahan hukuman bagi pelaku yang merupakan tokoh berpengaruh," ujar Puan dalam keterangan tertulis, Senin (4/5/2026).
Baca Juga: Pengasuh Ponpes di Pati Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan Santriwati, Korban Diduga Capai 50 Orang Menurutnya, kasus di Pati menjadi bukti masih lemahnya perlindungan terhadap perempuan dan anak, terutama di lingkungan dengan struktur kekuasaan kuat seperti pesantren.
"Maraknya kasus kekerasan seksual menunjukkan masih adanya kerentanan ruang aman bagi anak dan perempuan," katanya.
Puan menilai, korban dalam kasus seperti ini kerap mengalami kesulitan untuk melapor karena berada di bawah tekanan atau pengaruh pelaku. Hal ini menunjukkan persoalan tidak hanya terletak pada individu pelaku, tetapi juga sistem perlindungan yang belum optimal.
"Ketika korban sulit mengakses bantuan atau melapor, berarti sistem perlindungan kita belum efektif," jelasnya.
Selain mendorong proses hukum yang tegas, Puan juga meminta aparat penegak hukum dan pemerintah memastikan korban mendapatkan perlindungan menyeluruh. Termasuk pendampingan hukum serta pemulihan psikologis.
"Korban harus mendapat perlindungan penuh, bukan hanya penegakan hukum terhadap pelaku," tegasnya.
Puan juga menekankan bahwa negara tidak boleh mentoleransi segala bentuk kekerasan seksual. DPR, kata dia, akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
Diketahui, kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di salah satu pondok pesantren di Pati kini telah memasuki tahap penyidikan. Polisi telah menetapkan seorang tersangka berinisial A sejak 28 April 2026.
Meski telah berstatus tersangka, pelaku belum ditahan karena dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan. Penanganan kasus ini sebelumnya sempat terhambat lantaran adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan dari pihak korban.*