MEDAN - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang Hamdani Syahputra Adjam ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Ketua DPRD Sumatera Utara Erni Ariyanti Sitorus. Penetapan tersangka dilakukan oleh Polda Sumatera Utara melalui Direktorat Reserse Siber.
Kabid Humas Polda Sumut Ferry Walintukan mengatakan, penetapan tersangka dilakukan pada 30 April 2026 setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Ferry, Senin (4/5/2026).
Baca Juga: Perbankan Butuh Kepercayaan, Bobby Nasution Tekankan Peran Strategis LPS di Sumatera Utara Meski demikian, Hamdani tidak dilakukan penahanan. Polisi belum merinci alasan tidak dilakukannya penahanan terhadap yang bersangkutan.
"Tidak ditahan," singkatnya.
Kasus ini bermula dari laporan Erni Sitorus ke Polda Sumut pada Agustus 2025 terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Laporan tersebut berkaitan dengan komentar Hamdani pada unggahan Instagram yang menampilkan kolase foto Erni bersama Gubernur Sumut Bobby Nasution.
Dalam unggahan tersebut, Hamdani diduga menuliskan komentar yang dianggap merendahkan dan mencemarkan nama baik pelapor. Komentar itu kemudian memicu polemik di ruang publik hingga berujung pada proses hukum.
Penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Sumut pun melakukan serangkaian penyelidikan sebelum akhirnya menetapkan Hamdani sebagai tersangka.
Kasus ini kini memasuki tahap lanjutan, sementara proses hukum terhadap tersangka masih terus berjalan.*
(tm/dh)