JAKARTA - Ade Armando dan Permadi Arya kembali dilaporkan ke polisi terkait dugaan penghasutan dan penyebaran berita bohong. Laporan tersebut dilayangkan ke Polda Metro Jaya oleh Persatuan Pemuda Mahasiswa Timur Raya, Senin (4/5/2026).
Laporan ini dipicu oleh unggahan potongan video ceramah Jusuf Kalla yang disampaikan di Universitas Gadjah Mada (UGM). Pelapor menilai video tersebut telah dipotong dan digunakan untuk kepentingan provokasi di ruang publik.
Perwakilan pelapor, Rivai Sabon Mehen, mengatakan pihaknya datang ke Polda Metro Jaya bersama kuasa hukum untuk membuat laporan resmi terhadap keduanya.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Kerahkan 3.545 Personel Kawal Demo Hardiknas 2026 di Sejumlah Titik Jakarta "Konten yang diunggah melalui video dan podcast itu kami nilai provokatif dan mendiskreditkan Pak Jusuf Kalla," ujar Rivai.
Ia menyebut, potongan video yang tidak utuh berpotensi memicu kesalahpahaman di masyarakat serta menimbulkan kegaduhan.
"Pidato utuh tidak ditampilkan, hanya sepenggal yang kemudian disebarkan dan menimbulkan persepsi yang tidak tepat di publik," jelasnya.
Rivai menambahkan, narasi yang menyertai video tersebut dinilai mengandung unsur provokasi dan berpotensi memperkeruh situasi sosial.
Sebelumnya, laporan serupa juga telah dilayangkan oleh Aliansi Profesi Advokat Maluku ke Polda Metro Jaya pada 20 April 2026. Dalam laporan itu, pelapor menilai unggahan video ceramah Jusuf Kalla telah dipotong dan disertai narasi yang dianggap manipulatif dan konfrontatif.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait laporan terbaru tersebut.*
(in/dh)