JAKARTA — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan jadwal pemilihan nasional dan pemilihan daerah berpotensi bertentangan dengan konstitusi.
Ia menilai MK telah melampaui kewenangan dalam memutus perkara terkait desain keserentakan pemilu.
Pernyataan itu disampaikan Tito dalam acara deklarasi dan pengukuhan pengurus Perpukadesi periode 2026–2031 di Perpustakaan Nasional, Jakarta Pusat, Senin, 4 Mei 2026.
Baca Juga: ATSI Wanti-Wanti MK: Status Internet Jadi Hak Milik Bisa Picu Kenaikan Tarif dan Ketimpangan Akses "Saya menyampaikan bahwa putusan MK ini agak bertentangan dengan konstitusi. Setahu saya MK tugasnya hanya menguji undang-undang berdasarkan UUD 1945," kata Tito dalam sambutannya.
Tito menegaskan, fungsi utama MK adalah menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945, bukan merumuskan norma baru yang dinilai dapat menggeser prinsip dasar konstitusi.
Ia menyebut kewenangan lembaga tersebut mencakup pengujian undang-undang, sengketa antar lembaga negara, pembubaran partai politik, serta perselisihan hasil pemilu.
Namun, menurutnya, putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan lokal melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 berpotensi menimbulkan persoalan konstitusional, terutama terkait masa jabatan kepala daerah dan keserentakan siklus politik nasional.
Ia juga menyinggung potensi perpanjangan masa jabatan kepala daerah apabila jadwal pemilu daerah diundur hingga 2031.
Kondisi tersebut, kata dia, dapat berimplikasi pada kebutuhan revisi undang-undang bahkan berpotensi bersentuhan dengan perubahan konstitusi.
"Kalau diperpanjang, itu harus ada dasar hukum yang jelas. Jangan sampai justru bertabrakan dengan UUD 1945," ujar Tito.
Sebelumnya, MK memutuskan pemisahan Pemilu Nasional (presiden, DPR, DPD) dan Pemilu Lokal (gubernur, bupati/wali kota, DPRD) mulai 2029.
Pilkada dirancang digelar 2 hingga 2,5 tahun setelah pemilu nasional untuk mengurangi beban penyelenggara dan memberi ruang evaluasi publik terhadap calon kepala daerah.