JAKARTA – Ordinariat Castrensis Indonesia (OCI) mendorong penyelesaian konflik lahan yang melibatkan masyarakat transmigrasi Angkatan Darat (Transad) di Desa Tonggurambang, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, melalui pendekatan humanis dan non-litigasi.
Dorongan tersebut tertuang dalam surat resmi OCI Nomor 28/OCI/IV/2026 sebagai respons atas permohonan pendampingan pastoral dari JPIC OFM Indonesia.
Surat itu ditujukan kepada Koordinator JPIC OFM Indonesia, Rm Yohanes Kristo Tara, OFM, SH.
Baca Juga: Natalius Pigai: Aktivis Berbayar Tak Bisa Diakui sebagai Pembela HAM Wakil Uskup OCI, Rm Yoseph Maria Marcelinus Bintoro, Pr, menyatakan lembaganya tidak terlibat langsung dalam sengketa agraria tersebut, namun memberikan sejumlah rekomendasi strategis untuk mendorong penyelesaian yang konstruktif dan berkeadilan.
OCI menyoroti bahwa lahan yang ditempati masyarakat Transad memiliki status hak pakai yang bersumber dari kebijakan pemerintah daerah dan otoritas militer pada akhir 1970-an hingga 1980-an.
Oleh karena itu, diperlukan penelusuran ulang terhadap status hukum terkini, termasuk kemungkinan perubahan status menjadi Barang Milik Negara atau berada di bawah kewenangan Kementerian Pertahanan.
Selain aspek hukum, OCI menekankan pentingnya verifikasi kondisi faktual di lapangan, termasuk status penghuni serta kepatuhan terhadap kewajiban administratif seperti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
"Langkah awal yang harus dilakukan adalah identifikasi dan verifikasi status hukum tanah secara menyeluruh," demikian salah satu poin dalam rekomendasi OCI, Minggu, 3 Mei 2026.
OCI juga mendorong penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi antarlembaga, mulai dari Mabes TNI AD, Kementerian Pertahanan, hingga Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan apabila diperlukan.
Di sisi lain, masyarakat Transad didorong menempuh jalur administratif dengan menyampaikan keberatan resmi kepada Kepala Staf TNI AD.
Apabila tidak terdapat tanggapan, langkah tersebut dapat dilanjutkan secara berulang sebelum masuk ke jalur hukum, termasuk gugatan kelompok (class action) sebagai opsi terakhir.
Secara hukum, OCI menilai posisi masyarakat Transad terbatas karena hanya memegang hak pakai atas lahan tersebut.