JAKARTA – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) untuk periode 2026–2029.
Perpres tersebut menegaskan komitmen pemerintah dalam menjamin hak atas rasa aman bagi seluruh warga negara melalui strategi pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang bersifat sistematis, terpadu, dan berkelanjutan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
"Upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme perlu dilaksanakan melalui strategi yang komprehensif, sistematis, terencana, dan terpadu," demikian bunyi pertimbangan dalam Perpres tersebut, dikutip Senin, 4 Mei 2026.
Baca Juga: Beredar Isu Kamar Mewah dan Akses Bebas Kendaraan di Lapas Pematang Siantar, Ditjenpas Sumut: Tidak Benar! Dalam Pasal 1, Perpres itu mendefinisikan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme sebagai keyakinan atau tindakan yang menggunakan cara-cara kekerasan atau ancaman kekerasan ekstrem untuk mendukung atau melakukan aksi terorisme.
Rencana Aksi Nasional atau RAN PE menjadi kerangka utama kebijakan pemerintah pusat, sementara implementasi di tingkat daerah akan dijalankan melalui Rencana Aksi Daerah (RAD PE).
Perpres tersebut juga menetapkan sembilan tema utama sebagai pilar pelaksanaan RAN PE, yakni kesiapsiagaan nasional; ketahanan komunitas dan keluarga; pendidikan, keterampilan masyarakat, dan fasilitasi lapangan kerja; pelindungan dan pemberdayaan perempuan, pemuda, dan anak; komunikasi strategis, media, dan sistem elektronik; deradikalisasi; hak asasi manusia, tata kelola pemerintahan yang baik, dan keadilan; pelindungan saksi dan pemenuhan hak korban; serta kemitraan dan kerja sama internasional.
Dari sisi pendanaan, pelaksanaan RAN PE dan RAD PE akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 9 Februari 2026.
Dokumen tersebut ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.*
(kp/ad)