PEMATANG SIANTAR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Utara membantah sejumlah pemberitaan yang menyebut adanya pelanggaran di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar serta dugaan fasilitas kamar mewah berbayar di Lapas Kelas IIA Pematang Siantar.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sumut, Yudi Suseno, menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Ia menyatakan pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang melibatkan warga binaan maupun petugas pemasyarakatan.
Baca Juga: Ambulans Hantam Truk Fuso di Tol Tebing Tinggi–Indrapura, Dua Orang Tewas di Tempat "Pada prinsipnya kami beserta jajaran Kanwil Ditjenpas Sumut tidak akan pernah mentolerir segala bentuk pelanggaran di dalam lapas," ujar Yudi, Senin, 4 Mei 2026.
Menanggapi isu adanya kendaraan yang disebut bebas keluar-masuk membawa barang ilegal, Yudi menegaskan seluruh aktivitas di lingkungan lapas berada di bawah pengawasan ketat sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Ia menyebut tidak ada akses bebas bagi kendaraan maupun orang di dalam area lapas. Aktivitas keluar-masuk, kata dia, selalu melalui pemeriksaan berlapis.
"Tidak benar. Jangankan kendaraan, orang pun tidak bebas keluar-masuk. Semua melalui pemeriksaan sesuai SOP," kata Yudi.
Ia menjelaskan bahwa kendaraan logistik yang masuk ke lapas merupakan bagian dari distribusi bahan makanan harian yang tetap diperiksa ketat.
Selain itu, Kanwil Ditjenpas Sumut juga membantah adanya fasilitas kamar mewah di Lapas Kelas IIA Pematang Siantar.
Yudi menyebut kondisi lapas saat ini justru mengalami kelebihan kapasitas sehingga seluruh ruang hunian digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar warga binaan.
Dalam kondisi tersebut, tidak terdapat ruang atau fasilitas eksklusif sebagaimana diberitakan.
Pengawasan internal, termasuk razia rutin, terus dilakukan untuk mencegah peredaran barang terlarang di dalam lapas.