MEDAN – Kerja-kerja mafia tanah memuluskan PT Musim Mas menyerobot 52.820 M2 tanah keluarga Herlambang Panggabean, diduga tidak hanya "mengacak-acak" birokrasi di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tapi juga telah menyusup hingga ke institusi kepolisian.
Paling tidak, ini terlihat dari buruknya pelayanan publik kepolisian dalam menangani perkara ini. Bayangkan, 12 tahun lebih kasus ini ditangani kepolisian, tapi hingga kini belum ada penyelesaian.
Baca Juga: Nusron Wahid: Sebagian Besar Tanah di Indonesia Masih Dikuasai Kelompok Tertentu "Saya melapor ke Polda Sumut tahun 2013. Tapi hingga kini tidak ada penyelesaian," tegas Herlambang Panggabean kepada bitvonline.com, Senin (4/05/2026).
Herlambang melaporkan PT Musim Mas ke Polda Sumut atas dugaan tindak pidana menguasai tanah dan mendirikan bangunan di atas tanah orang lain tanpa izin yang berhak sebagaimana dalam pasal 385 KUHPidana. Laporan ini sesuai Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/898/IX/2013/SPKT tanggal 9 September 2013.
"Namun selama 12 tahun lebih, saya merasakan pelayanan publik dan pelayanan hukum kepolisian benar-benar sangat menyulitkan. "Dibola-bola. Dibuat berbelit-belit agar saya mundur memperjuangkan tanah ini. Dan saya yakin, ini terjadi akibat birokrasi kepolisian sudah dipengaruhi mafia tanah yang bekerja untuk kepentingan PT Musim Mas," tegas Herlambang.
Surat Panggilan Aneh
Pelayanan buruk pertama yang dirasakan Herlambang adalah, ketika menerima Surat Panggilan-I dari Polrestabes Medan Nomor: S.Pgl/5312/IX/2013/Resktrim tertangggal 24 September 2013. Yang aneh adalah, dalam surat panggilan itu, tertulis tempat kejadian perkara di Jalan Sendok No 19 Simpang Ayahanda Medan dengan waktu kejadian pada 12 April 2013.
Suasana Pemeriksaan Lapangan yang dilakukan Ombudsman RI
Padahal, sesuai laporan Herlambang yang diterangkan dalam surat STTLP Nomor: STTLP/898/IX/2013/SPKT tanggal 9 September 2013, tempat kejadian perkara sebenarnya berada di Jalan Rawe Medan dengan waktu kejadian pada 20 November 2012.