JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2015–2017, Arief Hidayat, menilai Indonesia saat ini berada dalam kondisi hyper regulation atau kelebihan regulasi.
Menurut dia, terlalu banyaknya aturan justru tidak selalu berbanding lurus dengan kualitas tata kelola negara.
Pandangan itu disampaikan Arief dalam orasi ilmiah pengukuhannya sebagai Guru Besar Emeritus Bidang Hukum Tata Negara Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu (2/5/2026).
Baca Juga: Putusan MK soal Status Pimpinan KPK Tak Wajib Mundur dari Jabatan Sebelumnya Dipersoalkan, Dinilai Buka Celah Konflik Kepentingan Dalam pidato berjudul "Negara Hukum Indonesia Bukan Negara Undang-Undang", ia menegaskan bahwa kesejahteraan rakyat tidak semata ditentukan oleh banyaknya produk hukum, melainkan oleh integritas penyelenggara negara.
"Negara yang menyejahterakan rakyatnya tidak ditentukan oleh banyaknya undang-undang, tetapi oleh perilaku penyelenggara negara yang baik, tulus, dan jujur," ujar Arief.
Arief juga menyoroti persoalan ketidaksetaraan di hadapan hukum yang masih terjadi di Indonesia.
Ia mengutip Pasal 28 UUD 1945 yang menjamin kesamaan warga negara di depan hukum, namun menurutnya implementasi di lapangan belum mencerminkan hal tersebut.
"Setiap warga negara bersamaan kedudukannya di depan hukum, tapi tidak bersamaan kedudukannya di depan aparat penegak hukum," kata dia, seperti dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, Minggu (3/5/2026).
Dalam orasinya, Arief menilai dinamika reformasi hukum Indonesia saat ini mengalami pasang surut di tengah ketidakpastian global.
Ia menekankan perlunya penataan ulang sistem hukum agar tidak sekadar berorientasi pada pembentukan aturan.
Ia mengkritik kecenderungan negara yang terlalu mengandalkan undang-undang untuk menyelesaikan setiap persoalan.
Menurut dia, kondisi tersebut memunculkan over regulation yang justru tidak efektif.