PADANGSIDIMPUAN - Polres Padangsidimpuan, Sumatera Utara, mengungkap praktik perdagangan ilegal satwa dilindungi yang melibatkan kulit Harimau Dahan, taring, tulang, serta sisik trenggiling.
Dalam kasus ini, dua orang pelaku berinisial M (51) dan RS (20) ditangkap petugas.
Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas penjualan bagian tubuh satwa dilindungi melalui media sosial.
Baca Juga: Harga Emas Antam Stagnan di Rp2,79 Juta per Gram pada 3 Mei 2026 Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap para pelaku di lokasi yang telah disepakati dengan calon pembeli.
"Tim opsnal melihat pelaku sedang menunggu pembeli sisik trenggiling, kulit Harimau Dahan, taring, dan tulang-belulang satwa dilindungi. Pelaku langsung diamankan bersama barang bukti," kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna, Minggu, 3 Mei 2026.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita 2,6 kilogram sisik trenggiling, satu lembar kulit Harimau Dahan, tiga taring, serta tulang-belulang satwa tersebut.
Sisik trenggiling itu rencananya dijual seharga Rp1,8 juta per kilogram, sementara bagian Harimau Dahan ditawarkan hingga Rp10 juta.
Menurut polisi, pelaku M diduga memperoleh Harimau Dahan dengan cara memasang jerat di habitat satwa tersebut, lalu menjualnya melalui media sosial.
Sementara RS membantu proses pengulitan atas permintaan M.
"Penjualan dilakukan melalui media sosial Facebook dan transaksi dilakukan dengan sistem pertemuan langsung," ujar Wira.
Kedua pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.*