JAKARTA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan pimpinan KPK dari instansi lain berstatus "nonaktif" tanpa harus mengundurkan diri secara permanen dari lembaga asal.
Praswad menilai skema tersebut berpotensi memunculkan persoalan serius terkait loyalitas ganda dan konflik kepentingan, terutama ketika pimpinan KPK menangani perkara yang berkaitan dengan institusi asalnya.
Ia menyebut, keterikatan karier dan hubungan emosional yang telah terbangun lama tidak serta-merta hilang hanya karena status nonaktif.
Baca Juga: KPK Apresiasi Jurnalis, Sebut Pers Garda Terdepan Lawan Korupsi Kondisi itu, menurutnya, dapat memengaruhi objektivitas dalam pengambilan keputusan.
"Dalam konteks ini, monoloyalitas menjadi sulit dicapai karena ada dua kepentingan yang berjalan bersamaan," kata Praswad dalam keterangan tertulis, Minggu, 3 Mei 2026.
Ia juga menyinggung pengalaman sebelumnya ketika sejumlah aparat penegak hukum diperbantukan di KPK.
Menurut dia, dalam praktiknya, orientasi karier ke instansi asal kerap tetap menjadi pertimbangan utama.
Menanggapi hal tersebut, KPK menyatakan menghormati putusan MK dan menilai ketentuan itu tetap menjaga independensi lembaga.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan mekanisme kerja kolektif kolegial menjadi kunci untuk mencegah dominasi individu dalam pengambilan keputusan.
"KPK menghormati dan mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang kami nilai memberikan kepastian hukum dan tetap menjaga independensi KPK," ujar Budi.
Putusan MK Nomor 70/PUU-XXIV/2026 sendiri mengubah makna frasa "melepaskan" dan "tidak menjalankan" jabatan dalam UU KPK menjadi status "nonaktif dari".
Dengan ketentuan itu, pimpinan KPK tetap harus berhenti dari jabatan struktural di instansi asal selama menjabat di KPK.