TAPSEL — Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat tiga kilogram yang diangkut menggunakan becak motor di wilayah Desa Janji Mauli, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai rencana pengiriman ganja dari Kecamatan Panyabungan menuju Angkola Muara Tais.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan penyekatan di sejumlah titik yang diduga menjadi jalur lintasan pelaku.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pria di Tapsel Saat Jual Sisik Trenggiling 4,7 Kilogram Dua orang pelaku berinisial RSR (40) dan HK (37) ditangkap pada Kamis (30/4/2026) saat melintas di sekitar Jalan simpang masuk Pesantren Modern Baharuddin.
Keduanya langsung diamankan setelah petugas mencurigai gerak-gerik mereka.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket ganja yang dikemas dalam kardus dan dibungkus plastik dengan berat bruto sekitar 3.000 gram dari tangan RSR.
Sementara HK diketahui berperan sebagai pengemudi becak motor yang digunakan untuk mengangkut barang tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan, AKP Philip Antonio Purba, mengatakan kedua pelaku memiliki peran berbeda dalam jaringan distribusi narkotika tersebut.
"Perempuan ini berperan sebagai pengendali barang, sementara laki-laki membantu dalam pengantaran menggunakan becak motor. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya," ujar Philip, Minggu (3/5/2026).
Dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan ganja dari seorang pemasok di wilayah Panyabungan.
Barang tersebut rencananya akan dijual kembali dengan harga lebih tinggi untuk memperoleh keuntungan.
"Pelaku mengaku membeli dengan harga Rp900 ribu per kilogram dan akan dijual kembali seharga Rp1,3 juta per kilogram," kata Philip.