JAKARTA — Polda Metro Jaya terus mendalami penyebab tabrakan beruntun kereta api di Stasiun Bekasi Timur yang menewaskan 16 orang dan melukai puluhan lainnya.
Dalam tahap penyidikan lanjutan, polisi berencana memeriksa sejumlah pihak, termasuk pejabat dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan guna mengungkap penyebab pasti insiden tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengatakan hingga saat ini penyidik telah memeriksa 31 saksi.
Baca Juga: 31 Saksi Diperiksa, Kasus Kecelakaan Kereta di Bekasi Masuk Tahap Penyidikan: Bakal Ada Tersangka? "Perkara ini sudah masuk tahap penyidikan. Pemeriksaan saksi terus dilakukan untuk mendapatkan gambaran utuh kejadian," kata Budi, Ahad, 3 Mei 2026.
Menurut dia, para saksi berasal dari berbagai pihak, mulai dari pelapor, pengemudi taksi, penjaga palang pintu perlintasan, warga sekitar lokasi, korban selamat, hingga petugas operasional PT Kereta Api Indonesia.
Penyidik juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara, mengamankan barang bukti, dan menelusuri rekaman CCTV di lokasi kecelakaan.
Selain itu, polisi berkoordinasi dengan sejumlah rumah sakit untuk mengumpulkan data korban serta hasil visum.
Dalam pengembangan penyidikan, polisi juga berencana memeriksa pihak lain seperti Dinas Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum, operator taksi, hingga pejabat dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Kronologi Kecelakaan
Insiden maut itu terjadi pada Senin malam, 27 April 2026.
Kecelakaan bermula saat sebuah taksi mengalami gangguan kelistrikan dan mogok di perlintasan sebidang dekat Stasiun Bekasi Timur.
Taksi tersebut kemudian tertabrak KRL yang melintas dari arah Cikarang menuju Jakarta.