PATI — Kepolisian Resor Kota Polresta Pati menetapkan seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, berinisial A sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menerima laporan dari sejumlah korban dan melakukan serangkaian pemeriksaan.
Kepala Seksi Humas Polresta Pati, Hafid Amin, mengatakan proses hukum masih terus berjalan.
Baca Juga: Amien Rais Buka Suara usai Komdigi Sebut Video soal Prabowo-Teddy Fitnah: Kebebasan Berpendapat Jangan Diberangus "Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik memproses kasus tersebut secara intensif," kata Hafid kepada wartawan, Sabtu, 2 Mei 2026.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum melakukan penahanan terhadap A.
Kuasa hukum korban, Ali Yusron, mengatakan hingga saat ini terdapat delapan santriwati yang secara resmi meminta pendampingan hukum untuk melaporkan kasus tersebut.
Namun, berdasarkan keterangan saksi, jumlah korban diduga jauh lebih banyak.
"Korban yang mengadu ada delapan orang. Dari keterangan saksi, korban diduga bisa mencapai 30 sampai 50 santriwati yang masih di bawah umur," kata Ali.
Menurut dia, dugaan kekerasan seksual itu terjadi dalam rentang waktu 2024 hingga 2026.
Ali menjelaskan, berdasarkan pengakuan korban, pelaku diduga memanfaatkan posisinya sebagai pengasuh pesantren untuk menekan para santriwati.
Korban disebut diminta datang pada malam hari untuk menemani pelaku tidur. Jika menolak, mereka diancam akan dikeluarkan dari pondok pesantren.
"Korban mengaku dihubungi sekitar tengah malam. Jika menolak, mereka diancam akan diganti atau dikeluarkan dari pondok," ujarnya.