TAPSEL — Kepolisian Resor Tapanuli Selatan menangkap seorang pria berinisial RUN (33) saat diduga hendak memperjualbelikan sisik trenggiling seberat 4,7 kilogram di Kelurahan Pasar Sipirok, Kecamatan Sipirok, Sumatera Utara.
Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan, Bontor Desmonth Sitorus, mengatakan penangkapan dilakukan pada Jumat, 1 Mei 2026, setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait aktivitas perdagangan satwa liar.
"Pelaku ditangkap saat membawa bagian tubuh satwa yang dilindungi," ujar Bontor, Sabtu, 2 Mei 2026.
Baca Juga: 4 Pelaku Pembunuhan Lansia di Pekanbaru Akhirnya Ditangkap, Polisi Kejar hingga Sumut dan Aceh! Selain sisik trenggiling, polisi juga menyita barang bukti lain berupa tiga pasang tanduk kambing hutan dan satu lembar kulit kijang yang ditemukan dalam karung goni.
Pelaku diduga menyimpan, mengangkut, hingga memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi dalam kondisi mati.
Polisi kini masih mendalami sumber barang bukti tersebut untuk mengungkap kemungkinan jaringan perdagangan yang lebih luas.
Penyidik juga berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Padangsidimpuan untuk penanganan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, RUN dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf e juncto Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa.*
(d/ad)